Kampanye Langit Biru, Pemkot Jambi Uji Emisi Kendaraan
Admin
17 Oktober 2023
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar kegiatan Uji Emisi Kendaraan bermotor bagi masyarakat umum. Kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut tersebut, secara resmi dimulai oleh Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, bertempat di Lapangan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Selasa pagi (17/10/2023).
Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Pemkot Jambi ini adalah salah satu dari upaya Pemkot Jambi untuk mengendalikan tingkat polusi udara dan bagian dari Kampanye Langit Biru yang sejak lama dilaksanakan di Kota Jambi.
Uji emisi tidak hanya terbatas pada kendaraan masyarakat umum, tetapi juga mencakup seluruh kendaraan dinas operasional maupun pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Bahkan mobil dinas yang digunakan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, ikut serta dalam uji emisi tersebut. Hasil uji emisi pada mobil dinas Wali Kota menunjukkan bahwa emisinya masih berada di ambang batas normal. Begitu juga dengan seluruh kendaraan dinas operasional milik Pemkot Jambi lainnya.
Fasha menjelaskan bahwa uji emisi ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi udara di Kota Jambi, termasuk dampak emisi kendaraan seperti CO2 atau asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor terhadap kualitas udara.
"Tujuan akhirnya adalah untuk menilai apakah upaya tersebut memberikan dampak positif atau negatif pada kualitas udara di Kota Jambi," katanya.
Fasha menekankan bahwa uji emisi ini membantu dalam menilai dampak polusi udara dan mencari cara untuk menjaga kualitas udara di Kota Jambi. Program ini juga bermanfaat untuk memberikan informasi yang berguna kepada pemilik kendaraan, untuk memahami kondisi mesin kendaraan dan pemilihan bahan bakar yang tepat.
"Kalau sudah di atas normal, maka perlu segera ke bengkel untuk service. Ini juga agar kendaraan kita ini awet," katanya.
Kedepan, Fasha menyebutkan bahwa pihaknya berencana menyiapkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur regulasi emisi kendaraan.
"Bisa saja nanti saat perpanjangan STNK kendaraan di Samsat, harus melampirkan uji emisi kendaraannya. Supaya kendaraan yang melintas di Kota Jambi ini bebas polusi," jelasnya.
Uji emisi tersebut akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda. Hari pertama berlangsung di halaman gedung Damkar Kota Jambi, hari kedua di depan WTC, dan hari terakhir di Gedung Senam Jambi, Kota Baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa target uji emisi tahun 2023 adalah memeriksa kualitas gas buang pada 1.500 kendaraan di Kota Jambi. Selama tiga hari uji emisi berlangsung, pemilik kendaraan akan mengetahui apakah mesin kendaraan mereka berfungsi dengan baik atau memerlukan perawatan, serta bagaimana pemakaian bahan bakar dapat memengaruhi emisi gas buang.
Ardi juga mencatat bahwa saat ini gas buang kendaraan bermotor di Kota Jambi belum memiliki dampak serius seperti di kota-kota besar lainnya. Hal ini disebabkan oleh keberadaan banyak tanaman yang dapat menyerap gas buang, memberikan kontribusi positif terhadap kualitas udara di Kota Jambi.
Penulis : Hendra
Penyunting : Abu Bakar