Bawa Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD, Wawako Diza: Alokasi Pendidikan Tembus 26,88 Persen

Selasa, 06 Oktober 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyampaikan jawaban Eksekutif sekaligus Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Selasa (06/10/2026).

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Jambi dalam memastikan alokasi anggaran daerah tetap selaras dengan program prioritas nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi, serta kebutuhan mendasar masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perwakilan lembaga masyarakat Kota Jambi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., hadir langsung mewakili eksekutif untuk menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi.

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Diza mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi atas kerja keras serta komitmen sinergis yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2026. Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan bukti hidupnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Diza menjelaskan bahwa proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026 bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instrumen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada hasil (outcomes).

Evaluasi ini juga memastikan tidak ada tumpang tindih alokasi anggaran serta menjaga kestabilan ketahanan fiskal Kota Jambi di tengah situasi perekonomian yang dinamis.

"Perubahan APBD TA 2026 ini bukan sekadar penyesuaian angka secara administratif, melainkan strategi penganggaran yang kita arahkan untuk menopang program-program prioritas nasional dan daerah secara terintegrasi. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh agar alokasi anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Diza.

Salah satu poin krusial dalam Perubahan APBD TA 2026 ini adalah penekanan pada alokasi fungsi pendidikan. Pemkot Jambi menetapkan porsi belanja fungsi pendidikan mencapai 26,88 persen dari total APBD. Angka ini melampaui mandatory spending atau batas minimum alokasi pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan oleh undang-undang.

Peningkatan alokasi ini diproyeksikan untuk memperkuat kualitas sarana dan prasarana sekolah dasar dan menengah pertama, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta pemberian bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Selain sektor pendidikan, Perubahan APBD TA 2026 difokuskan pada penanganan isu-isu krusial daerah dan prioritas nasional. Di antaranya adalah percepatan penanganan stunting, pengendalian angka inflasi daerah melalui intervensi pasar dan bantuan pangan, serta program akselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pemkot Jambi juga mengalokasikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, program swasembada pangan lokal, penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendukung target pembangunan rumah nasional, serta penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.

Di samping pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ini juga menyajikan Jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga Ranperda Kota Jambi lainnya.

Terkait usulan Pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemkot Jambi menyambut baik persetujuan dari seluruh fraksi DPRD. Pencabutan aturan lama ini dinilai sangat penting untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi serta memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat tapak agar sesuai dengan dinamika aturan perundang-undangan terbaru.

Mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi Tahun 2025–2045, Diza menegaskan bahwa penyusunan dokumen arah industri jangka panjang ini dilakukan dengan menyelaraskan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jambi yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jambi.

Penataan industri Kota Jambi ke depan akan difokuskan pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri lokal, penguatan rantai pasok sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta penerapan prinsip industri hijau yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Wali Kota Jambi berharap agar kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi terus terjaga demi kelancaran penyelesaian seluruh agenda pembentukan peraturan daerah. Sinergi legislatif dan eksekutif ini menjadi kunci utama dalam memastikan roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik di Kota Jambi berjalan secara optimal dan tepat sasaran.