Komisi Informasi Apresiasi Keterbukaan Pemkot Jambi, Dorong Informasi Pembangunan Lebih Berkualitas

Rabu, 04 November 2026

Penulis: Bowo Prayitno | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi - Pemerintah Kota Jambi, menerima visitasi Tim Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2026, pada PPID utama kota Jambi pada Diskominfo kota Jambi, Rabu (04/11/2026),

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi tersebut disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., didampingi Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, M. Saleh Rhida, S.STP., M.E., beserta jajaran.

Tim Komisi Informasi Provinsi Jambi dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., bersama Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Siti Masnidar, S.E., serta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, Nl Zamharir, S.HI., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Diza memaparkan berbagai upaya dan komitmen Pemkot Jambi dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat menuju Kota Jambi Bahagia.

Pemkot Jambi sendiri telah meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Informatif pada 2020, 2021, 2023, 2024, dan 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik. Kami mengapresiasi visitasi dan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” ujar Diza.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pemkot Jambi, lanjutnya, terus berupaya memastikan informasi mengenai program, kebijakan, dan capaian pembangunan disampaikan secara relevan, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat maupun lembaga terkait.

Diza juga menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerima masukan, koreksi, dan penilaian sebagai bahan perbaikan pelayanan informasi publik.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan informasi publik Pemerintah Kota Jambi semakin meningkat. Komitmen terhadap keterbukaan informasi akan terus kami jaga, tidak hanya pada 2025 dan 2026, tetapi juga pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.

Meski demikian, Diza mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi. Pemerintah berkewajiban memberikan akses terhadap informasi publik sekaligus menjaga keamanan informasi pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi semakin kuat, sehingga kami dapat terus memberikan pelayanan informasi publik yang optimal, berkualitas, transparan, dan terpercaya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif serta mendukung terwujudnya Kota Jambi Bahagia,” tutup Diza.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa visitasi monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada 2026, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah melakukan kunjungan terhadap sekitar 20 lembaga vertikal dan 20 organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi. Monitoring kemudian dilanjutkan ke pemerintah kabupaten dan kota, dengan Kota Jambi menjadi daerah pertama yang dikunjungi.

Ahmad Taufiq mengapresiasi sambutan dan dukungan jajaran Pemkot Jambi. Menurutnya, kehadiran langsung Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan jajaran pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Ia juga mengapresiasi konsistensi Kota Jambi dalam meraih predikat Informatif selama beberapa tahun terakhir. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari capaian predikat, melainkan dari manfaat nyata informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, terutama mengenai capaian pembangunan serta pelaksanaan program unggulan Pemerintah Kota Jambi, termasuk program Kota Jambi Bahagia. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana program tersebut dilaksanakan oleh masing-masing OPD dan manfaat nyata yang dirasakan,” jelasnya.

Ahmad Taufiq mendorong Pemkot Jambi untuk menyampaikan informasi capaian program secara berkala, misalnya setiap triwulan atau semester. Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, informasi berkala wajib diumumkan paling sedikit enam bulan sekali.

Penyampaian informasi tersebut, lanjutnya, dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, mulai dari aplikasi dan situs web resmi pemerintah hingga media publikasi dan media sosial, termasuk TikTok.

“Kami berharap kondisi positif ini terus dipertahankan. Jangan sampai masyarakat harus menempuh jalur sengketa hanya untuk memperoleh informasi yang sebenarnya menjadi hak mereka. Badan publik harus semakin responsif, terbuka, dan memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.