Kota Jambi Ditetapkan sebagai Kota Wakaf Nasional, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Minggu, 01 November 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi – Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Penetapan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam memperkuat identitas religius sekaligus mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi umat.

Pengumuman tersebut disampaikan di sela-sela rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026, sebelum pelantikan Dewan Hakim, Pengawas, dan Panitera serta Seminar Al-Qur’an di Aula Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Minggu (01/11/2026).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa penetapan Kota Jambi bukan sekadar penghargaan seremonial, melainkan hasil proses seleksi dan penilaian yang ketat.

“Jadi ini bukan sekadar penunjukan, tapi ada kompetisi. Ada data yang diberikan oleh Pak Wali Kota dan peserta dari Kemenag, kemudian divisitasi. Ternyata ini berpotensi untuk bisa dikembangkan. Akhirnya, Jambi menjadi salah satu yang terpilih,” ujar Prof. Waryono.

Menurutnya, hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa Kota Jambi memiliki potensi dan kesiapan untuk mengembangkan pengelolaan wakaf secara profesional. Dukungan pemerintah, ketersediaan aset wakaf, serta keberadaan nazhir atau pengelola wakaf yang kompeten menjadi modal penting dalam mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat.

“Wakaf akan kembali kepada umat dan tentu mendukung ekosistem perekonomian di masyarakat,” jelasnya.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran berzakat dan berwakaf.

Maulana menegaskan, Pemkot Jambi secara konsisten memberikan dukungan kepada lembaga pengelola wakaf melalui bantuan hibah guna mendorong pengembangan dan optimalisasi potensi wakaf di daerah.

“Kami konsisten melalui Badan Wakaf memberikan dana hibah untuk terus mendorong. Karena kesadaran dan potensinya, masyarakat Kota Jambi ini sangat tinggi,” ungkap Maulana.

Ia juga memaparkan peningkatan signifikan dalam penghimpunan zakat di Kota Jambi selama masa kepemimpinannya. Dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar, penghimpunan zakat kini mencapai Rp14 miliar.

“Dari segi zakat saja, selama saya jadi Wali Kota, dari enam miliar sekarang sudah empat belas miliar. Artinya ada peningkatan yang sangat kuat dan semangat wakaf juga, tinggal pengelolaannya,” tambahnya.

Peningkatan tersebut mencerminkan tingginya kepedulian sosial dan semangat berbagi masyarakat Kota Jambi.

Maulana menilai, potensi tersebut perlu diiringi tata kelola yang amanah, transparan, dan profesional agar zakat dan wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Selain penguatan ekonomi umat, rangkaian MTQH ke-55 juga menjadi wadah pembinaan karakter dan spiritualitas generasi muda. Hal ini turut menjadi perhatian dalam Seminar Al-Qur’an yang membahas tantangan pembinaan generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menyoroti pentingnya membekali generasi muda dengan pengendalian diri, etika, dan karakter dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Tantangan bagi generasi muda saat ini adalah mereka hidup di ruang digital yang memerlukan pengendalian diri, penguatan nilai-nilai etika dan karakter, sehingga teknologi itu betul-betul memberikan dampak positif,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa pembinaan generasi muda membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, bukan hanya melalui aturan normatif, tetapi juga melalui pendidikan, pendampingan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan.

“Melalui kegiatan semacam ini, kita membangun ekosistem dalam pembinaan generasi muda basisnya. Mudah-mudahan dari sini akan lahir bakat-bakat, talenta-talenta Al-Qur’an,” harapnya.

Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui sinergi pemerintah, lembaga pengelola, dan masyarakat, zakat dan wakaf diharapkan tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Penetapan Kota Jambi sebagai kota wakaf Nasional Tahun 2026 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini menjadikan salah satu daerah strategis pengembang wakaf. Penunjukan ini juga menjadi prestasi tersendiri karena satu - satunya di Provinsi Jambi.