Pemkot Jambi Dorong Pendaftaran HAKI Bagi UMKM untuk Perkuat Daya Saing Ekonomi

Rabu, 21 Oktober 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang diikuti penggiat UMKM dari Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan Palmerah ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. A. Ridwan, M.Si., di Aula Bapperida Kota Jambi, Rabu (21/10/2026).

Dalam arahannya, Sekda A. Ridwan menyampaikan bahwa sektor UMKM merupakan penggerak utama perekonomian daerah.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Jambi tahun 2026, tercatat sebanyak 48.477 UMKM beroperasi di Kota Jambi. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan potensi ekonomi masyarakat yang tinggi sekaligus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk terus memperkuat pembinaan, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas daya saing pasar.

"Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mendukung UMKM melalui berbagai program strategis dan fasilitasi kelompok usaha masyarakat untuk mendorong akses permodalan, serta penyediaan balai latihan kerja tematik guna meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat," ujar A. Ridwan.

Sekda menegaskan bahwa dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pendaftaran dan perlindungan HAKI.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat atau perlindungan hukum atas merek dan hak cipta tidak hanya menghindarkan produk lokal dari peniruan, tetapi juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses dukungan permodalan dari pihak perbankan maupun pemerintah. Terlebih lagi, Kota Jambi akan menyambut berbagai agenda besar tingkat provinsi dan nasional pada kurun Oktober hingga November 2026, seperti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) dan pertemuan agenda nasional lainnya yang berpotensi mendatangkan ribuan pengunjung.

Momentum tersebut dinilai menjadi peluang emas bagi UMKM lokal untuk menampilkan produk unggulan yang legal, terdaftar, dan berkualitas.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Siska Octora, S.H., M.H., CGCAE dalam laporan pelaksanaannya menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan 21 dan 22 Oktober 2026.

Siska menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berlandaskan pada sejumlah regulasi utama, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi terkait susunan organisasi perangkat daerah.

"Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pengurus dan pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan hak merek, hak cipta, dan desain industri," jelas Siska.

Ia menambahkan, penyuluhan ini juga dirancang untuk memperluas wawasan peserta terkait fungsi pendaftaran HAKI di era globalisasi dan media sosial, sekaligus menjadi wadah informasi prosedural pendaftaran serta pemahaman sanksi hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari instansi penegak dan pembina hukum, yaitu Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Adinul Hakim, S.H., M.H., serta Kasubbag Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi, Williamson, S.H., M.H.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemkot Jambi berharap para pelaku UMKM di Kota Jambi semakin sadar hukum, mampu melindungi aset kreatifnya, serta terus tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri, berdaya saing, dan naik kelas.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi