Pemkot Jambi Dorong Penyelesaian Zona Merah Agraria, Utamakan Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat
Rabu, 14 Oktober 2026
Penulis: Bowo Prayitno | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendorong penyelesaian persoalan zona merah agraria secara adil dan sesuai ketentuan hukum. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat menerima rangkaian kunjungan kerja dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, beserta rombongan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam membahas persoalan agraria yang berkaitan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Maulana menyampaikan bahwa persoalan zona merah agraria telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan bersama berbagai instansi yang berwenang.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Permasalahan ini juga dikaitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Menurut Maulana, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh dengan mempertimbangkan status aset, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Jambi berharap persoalan ini dapat difasilitasi melalui koordinasi bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, sehingga ditemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian harapan Maulana.
Pemkot Jambi juga berencana menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait sebagai langkah untuk mendorong pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah akan berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi berwenang agar aspirasi warga dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan proses, koordinasi lintas lembaga, serta pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Menurutnya, penyelesaian tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja karena harus melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangannya, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Setiap tahapan perlu memperhatikan status dan pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pigai menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan tersebut tanpa mengabaikan hak dan kepentingan pihak-pihak terkait.
Selain membahas persoalan agraria, Pigai menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Ia menyampaikan bahwa setiap warga berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami hak-hak dasarnya serta mengetahui jalur yang tepat untuk menyampaikan pengaduan ketika haknya dirugikan.
Pigai juga mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan melindungi kehidupan serta menjaga martabat manusia.
Pada kesempatan tersebut, Maulana turut memaparkan berbagai program prioritas Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Melalui 11 program unggulan, Pemkot Jambi mendorong peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program-program tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yaitu kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis, dengan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mendorong penyelesaian persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus menyampaikan aspirasi warga, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta mendorong proses penyelesaian yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi Pemkot Jambi, pembangunan tidak hanya tentang kemajuan infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, pelayanan publik yang layak, serta perlakuan yang adil dan manusiawi.