Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Tentang Tata cara Kerja sama BUMD dan BLUD

Admin

08 Desember 2025

cover

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Tentang Tata cara Kerja sama Badan Usaha Milik Daera (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bertempat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (08/12/2025)

BUMD dan BLUD merupakan badan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan penggerak ekonomi daerah. Dalam pelaksanaannya, BUMD dan BLUD kerap berpotensi terjadinya maladministrasi mulai dari penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan layanan dan lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam memperkuat payung hukum terhadap Badan Usaha Milik Daera (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 BLUD terdiri dari, Puskesmas dan Rumah Sakit Milik Daerah), serta BUMD, seperti Bank 9 Jambi, dan PT. Siginjai Sakti dan Perumdam Tirta Mayang. Dengan naras sumber Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi, Wiliyamson, S.H., M.H.

image-content

Dengan terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi Nomor 42 Tahun 2025, tentang tata cara Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Kota Jambi dan Nomor 43 Tahun 2025, tentang tata cara Kerja sama Badan Usaha Milik Daerah Kota Jambi, memperjelas bentuk kerja sama dan tahapan yang dapat dilakukan.

Berdasarkan Perwal tersebut, BLUD hanya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lainnya dalam 2 bentuk kerja sama yaitu, Kerja sama Operasional dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Sedangkan BUMD dapat melakukan kerja sama dalam 3 bentuk yaitu, Kerja sama Operasi (Joint Operation), Pendayagunaan Ekuitas (Joint Venture), dan Kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan kerja sama antara BUMD dan BLUD tidak ada perbedaan, namun lebih ditekankan pada harus adanya persetujuan Wali Kota/KPM atau RUPS sebagai Pengawas dan Pembina dalam kerja sama.

image-content

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jambi hadir sebagai pendamping hukum (Legal Assistance), pertimbangan hukum (Legal Opinion), auditor evaluasi (Legal Audit), kontrol dan saran hukum, apparat pengawasan internal pemerintah (kolaborasi dengan inspektorat, BPKP, dan APIP).

Pada paparannya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi, Wiliyamson, S.H., M.H., mengatakan bahwa, tata Kelola BUMD dan BLUD harus dikelola dengan prinsrip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Mitigasi risiko harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. Pencegahan lebih murah dan lebih efektif dibanding penindakan. Pendamping Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah kunci untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik,” ucapnya.

Ia menekankan, bahwa tata kelola BUMD dan BLUD harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Sehingga mitigasi risiko dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

image-content

“Pencegahan lebih murah dan lebih efektif dibanding penindakan, serta, Pendampingan JPN adalah kunci untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan layanan public,” tekannya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda, M Gempa mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Wali Kota akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan Kerja Sama BUMD/BLUD dengan pihak lain. Melalui perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan BUMD dan perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Wali Kota akan melakukan pengawasan Kerja Sama BUMD melalui perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Gempa.