Pemkot Jambi Kawal Penyelesaian Zona Merah, BAM DPR RI Dorong Pembukaan Blokir Sertifikat Tanah Warga
Senin, 19 Oktober 2026
Penulis: Johanes Afrizal | Editor: Bowo Prayitno
Jambi – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., mengikuti rapat penyerapan aspirasi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait persoalan zona merah pertanahan di Kota Jambi. Rapat yang berlangsung di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), membahas langkah konkret penyelesaian persoalan yang berdampak terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, beserta jajaran, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, masyarakat menyampaikan persoalan ketidakpastian hukum akibat pemblokiran sertifikat hak atas tanah yang berada di wilayah zona merah.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait dasar hukum pemblokiran, status tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan hak warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dilaporkan mengalami pemblokiran sejak 2018. Selain itu, terdapat bidang tanah lain yang turut terdampak, termasuk tanah dengan dokumen kepemilikan berupa hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah.
Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim yang beririsan dengan aset negara yang dikaitkan dengan PT Pertamina. Wilayah terdampak mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru.
Pemblokiran sertifikat tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari pengurusan pewarisan, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga penggunaan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
BAM DPR RI berupaya menjembatani aspirasi masyarakat dengan lembaga terkait agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan dan kewenangan DPR RI. Penyelesaian diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan apresiasi atas perhatian BAM DPR RI dalam menindaklanjuti persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh instansi terkait untuk menginventarisasi serta memverifikasi bidang tanah yang dipersoalkan.
Pemerintah Provinsi Jambi menekankan bahwa penyelesaian harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemkot Jambi juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyambut baik pertemuan tersebut dan berharap pembahasan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret.
Menurut Diza, Pemerintah Kota Jambi terus mengawal aspirasi masyarakat dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan zona merah dapat diselesaikan.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia menegaskan, hal terpenting dari pertemuan tersebut adalah menemukan solusi yang dapat ditindaklanjuti, terutama menyangkut status pemblokiran sertifikat tanah dan kemungkinan pembukaan blokir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Diza juga menegaskan bahwa masyarakat terdampak selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak miliknya.
Di sisi lain, ia mengakui Pemerintah Kota Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dan informasi dalam menentukan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa. Karena itu, penyelesaian membutuhkan keterlibatan seluruh instansi yang memiliki kewenangan langsung.
Meski demikian, sesuai arahan Wali Kota Jambi, Maulana, Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat terdampak secara maksimal, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kewenangan, dan kapasitas pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, para pihak juga menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk mendorong penyelesaian persoalan zona merah pertanahan di Kota Jambi. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN, KPKNL, Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, serta unsur TNI dan instansi terkait lainnya.
Adapun sejumlah kesepakatan yang dihasilkan meliputi:
1. Mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
2. Mendorong BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
3. Mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset negara yang menjadi objek persoalan.
4. Menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Seluruh pihak diminta menahan diri serta menghindari tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis.
5. Mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan bermartabat dengan semangat kebersamaan serta koordinasi antarpihak, termasuk melalui mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi tindak lanjut yang terukur, sehingga proses penyelesaian tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi menghasilkan kemajuan nyata bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga dan mendukung koordinasi lintas instansi sesuai kewenangannya. Melalui sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian persoalan zona merah di Kota Jambi diharapkan dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.