Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha Terkait Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan
Admin
13 Februari 2026
Jambi – Untuk meningkatkan toleransi umat beragama, dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat selama bulan puasa.
Surat edaran tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta para Camat se-Kota Jambi.
Rapat digelar pada 04 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi dan membahas pelaksanaan ibadah serta kegiatan ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke dihentikan sementara. Penutupan berlaku mulai H-3 atau 15 Februari 2026 (tiga hari sebelum puasa) dan akan dibuka kembali pada H+3 atau 23 Maret 2026 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri).
Pemilik pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket dianjurkan mengimbau karyawan dan karyawati Muslim untuk mengenakan busana yang mencerminkan nuansa Ramadan.
Karyawan pria dianjurkan menggunakan peci, sedangkan karyawati perempuan dianjurkan memakai selendang atau kerudung selama bulan suci.
Untuk sektor kuliner, rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak mencolok serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Pengelola usaha dianjurkan menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat yang berpuasa.
Pelaksanaan tadarus di masjid dan musholla yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul tersebut, kegiatan tadarus tetap dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, maupun merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Saleh Ridha, mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum selama bulan puasa.
“Surat edaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama lintas unsur, baik pemerintah maupun tokoh agama. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Jambi berjalan khusyuk, tertib, serta tetap menjaga keseimbangan dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Saleh Ridha.
Ia mengimbau agar pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat menaati aturan ini dengan penuh kesadaran. Ini bukan semata pembatasan, tetapi bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan,” tambahnya.
Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 ini berlaku khusus selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha serta masyarakat di Kota Jambi.