Pemkot Jambi Sampaikan Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Regulasi RT, Industri dan Perumahan Kota Jambi
Senin, 05 Oktober 2026
Penulis: Bowo Prayitno | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pembaruan regulasi. Hal itu ditandai dengan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (05/10/2026), di Aula Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi.
Ketiga Ranperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E. Ketiganya dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan kelembagaan masyarakat, arah pembangunan industri, serta penataan perumahan dan kawasan permukiman.
Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi Tahun 2025–2045; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Jambi bersama DPRD untuk menghadirkan regulasi daerah yang adaptif, harmonis, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Ranperda pertama berkaitan dengan pencabutan Perda Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Perda tersebut, yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016, pada masanya menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan kelembagaan masyarakat. Namun, seiring perkembangan kebijakan dan perubahan regulasi nasional, diperlukan penyesuaian terhadap aturan daerah.
Ketentuan yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Selain penyesuaian dasar hukum, terdapat pula penyesuaian substansi, khususnya terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga yang diarahkan dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Menurut Diza, penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, menjaga stabilitas kelembagaan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pencabutan Perda tersebut bukan berarti mengurangi perhatian pemerintah terhadap kelembagaan masyarakat.
“Justru ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penyelenggaraan Rukun Tetangga, pelayanan kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan kemasyarakatan yang akuntabel dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ranperda kedua merupakan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan bagi pembangunan industri Kota Jambi agar berjalan terencana, konsisten dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sebagai daerah yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, pembangunan industri Kota Jambi perlu diarahkan sesuai potensi serta karakteristik daerah.
Melalui Ranperda RPIK, arah dan sasaran pembangunan industri hingga tahun 2045 akan diperkuat, dengan fokus pada peningkatan daya saing, pengembangan industri prioritas, penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta pemanfaatan potensi dan sumber daya daerah secara optimal dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, IKM dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong produktivitas serta pertumbuhan sektor industri.
Diza menegaskan, pembangunan industri ke depan harus mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk memperhatikan aspek modernisasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan industri Kota Jambi sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan kepada rancangan tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan industri diharapkan memiliki kesinambungan lintas periode pemerintahan, sekaligus mendorong investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat IKM dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda ini diajukan untuk menjawab kebutuhan Kota Jambi yang terus berkembang, di tengah meningkatnya kebutuhan hunian, keterbatasan lahan, masih adanya kawasan kumuh seluas 863,66 hektare, rumah tidak layak huni, serta pembangunan di kawasan yang berisiko bencana.
Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan terpadu untuk memastikan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berjalan sesuai ketentuan dan perkembangan kebutuhan daerah.
Ranperda tersebut nantinya mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga pengendalian.
Pengaturan juga mencakup keterpaduan jalan, drainase, air minum dan utilitas, pengawasan pembangunan, penanganan kawasan kumuh, serta penyediaan kemudahan dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di dalamnya juga ditegaskan mengenai peran masyarakat serta kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Diza mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen pemerintah dalam menata pembangunan perumahan, mengendalikan pertumbuhan kawasan, meningkatkan kualitas permukiman, serta memastikan pembangunan berlangsung tertib dan berkelanjutan.
“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan Kota Jambi tidak hanya menghadirkan lebih banyak hunian, tetapi juga hunian yang layak, lingkungan yang sehat, aman, tertata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Usai rapat paripurna, Diza menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi bersama DPRD dalam memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat segera dilakukan bersama DPRD Kota Jambi sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan oleh rekan-rekan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan nanti bisa mendapatkan hasil yang tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi untuk lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Jambi yang telah menyampaikan secara resmi ketiga Ranperda tersebut dalam forum paripurna.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian dari pihak eksekutif, DPRD Kota Jambi akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan jawaban eksekutif yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Ranperda.
“Insya Allah besok kita akan jadwalkan juga jawaban eksekutif yang dilanjutkan nanti dengan pembentukan Pansus. Pansusnya ada tiga, nanti akan mulai bekerja setelah ditetapkan,” kata Kemas Faried.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan akan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat sehingga perkembangan pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat diketahui publik.
Ketiga Ranperda tersebut memiliki karakter dan ruang lingkup yang berbeda, namun bermuara pada tujuan yang sama, yakni memperkuat fondasi pembangunan Kota Jambi melalui regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pemkot Jambi bersama DPRD akan terus mendorong hadirnya regulasi daerah yang adaptif, responsif, harmonis dan relevan dengan tuntutan pembangunan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga ditopang kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi serta lingkungan permukiman yang sehat dan layak.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kota Jambi Bahagia, dengan pembangunan yang terus berbenah, regulasi yang semakin kuat, pelayanan publik yang semakin baik, serta manfaat pembangunan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat.