Perkuat Sinergi Lintas Daerah, Pemkot Jambi Jadikan RPPEG Benteng Pelindungan Lahan Gambut dan Kesehatan Warga
Senin, 28 September 2026
Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus
Jambi — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi lintas daerah dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Ekspos Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang digelar di Hotel BW Luxury Jambi, Senin (28/09/2026).
Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., dan dihadiri Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., beserta sejumlah Kepala Daerah, Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Yudi Yulistyanto, S.I.P., M.M., perwakilan Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jajaran kepala OPD lingkup Provinsi Jambi dan kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO), serta organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menekankan pentingnya ekosistem gambut bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain berfungsi sebagai pengatur tata air dan penyimpan karbon yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim, ekosistem gambut juga menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Namun demikian, ekosistem gambut menghadapi berbagai ancaman, mulai dari alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendorong pengelolaan dan pemulihan gambut secara terpadu melalui pendekatan 3R, yakni rewetting atau pembasahan kembali, revegetation atau penanaman kembali, serta revitalization of local livelihoods atau penguatan sumber penghidupan masyarakat lokal.
“Pengelolaan gambut tidak bisa dilakukan secara parsial. Butuh sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta komunitas lokal,” ujar Abdullah Sani.
Sejalan dengan hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti pada batas administratif suatu daerah. Meskipun luasan lahan gambut di Kota Jambi relatif kecil, keberadaannya memiliki keterkaitan dengan ekosistem gambut di wilayah sekitarnya.
Berdasarkan dokumen RPPEG, Kota Jambi memiliki lahan gambut seluas sekitar 66,7 hektare, dengan kedalaman rata-rata mencapai 0,75 meter atau 75 sentimeter. Kawasan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Pelayangan, Danau Teluk, Palmerah, dan Jambi Timur, serta memiliki keterkaitan hidrologis dengan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) di wilayah kabupaten sekitar, khususnya Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Maulana, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun tata kelola lingkungan yang dilakukan secara bersama dan terintegrasi antarwilayah.
“Dampak lingkungan itu tidak mengenal batas wilayah. Dengan sinergi seperti ini, Kota Jambi akan sangat diuntungkan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengantisipasi dampak bencana. Jika terjadi karhutla di wilayah sekitar, dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Jambi, terutama dari sisi kualitas udara dan risiko gangguan kesehatan pernapasan,” tegasnya.
Maulana juga menyoroti tingginya beban demografis Kota Jambi. Dengan jumlah penduduk sekitar 17,51 persen dari total penduduk Provinsi Jambi, sementara luas wilayahnya hanya sekitar 0,35 persen dari luas Provinsi Jambi, kebutuhan terhadap daya dukung lingkungan menjadi semakin besar.
Ketersediaan air bersih, kualitas udara, pengelolaan sampah, serta kemampuan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan Kota Jambi.
Persoalan ketersediaan air bersih, lanjut Maulana, juga menjadi tantangan yang semakin nyata ketika terjadi musim kemarau panjang. Ia mengungkapkan, dalam periode kekeringan selama 52 hari sebelumnya, Perumda Tirta Mayang Kota Jambi telah mendistribusikan lebih dari 6 juta liter air bersih secara gratis kepada masyarakat yang terdampak.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi gambaran bahwa persoalan ekosistem, tata air, dan ketahanan masyarakat terhadap bencana memiliki keterkaitan yang erat dan membutuhkan penanganan secara terpadu.
Untuk itu, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menjadikan RPPEG sebagai salah satu rujukan strategis dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi peta jalan dalam mengendalikan alih fungsi lahan, memperkuat kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan, serta meningkatkan upaya mitigasi dan penanggulangan bencana secara berkelanjutan.
“Masalah gambut, air, dan sampah adalah satu kesatuan yang saling terikat. Melalui dokumen RPPEG ini, kita perkuat komitmen bersama demi kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan seluruh masyarakat,” kata Maulana.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan ekosistem gambut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dunia usaha, akademisi, masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan dan NGO perlu terus diperkuat.
Melalui sosialisasi dan ekspos RPPEG tersebut, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya perlindungan ekosistem gambut serta mampu mengintegrasikan rencana aksi ke dalam program kerja masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi risiko karhutla dan bencana ekologis, menjaga ketersediaan sumber daya air, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Provinsi Jambi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.