Sekda Kota Jambi Pimpin Rapat Penataan Ruang, Tekankan Percepatan dan Kemudahan Perizinan

Admin

11 Desember 2025

cover

Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A Ridwan, M. Si, memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Jambi yang digelar pada Kamis, (11/12/ 2025), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta evaluasi pelaksanaan KKPR Penilaian tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, FPR Kota Jambi membahas dua usulan kegiatan melalui sistem OSS, yaitu:

1. PT Selaras Jaya Hotelindo – KBLI 56301

Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi, lokasi kegiatan berada di kawasan perdagangan dan jasa. Kegiatan diperbolehkan bersyarat, serta merujuk Perda No. 7 Tahun 2010 terkait peredaran minuman beralkohol, Bar termasuk kategori “tempat tertentu” yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan mengacu pada ketentuan Pemerintah Kota Jambi.

2. Fery – KBLI 68111 (Pembangunan Ruko)

Lokasi berada di kawasan perumahan, namun kegiatan perdagangan dan jasa diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan dampak lingkungan. Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:

* Penyediaan ruang parkir tanpa menggunakan badan jalan,

* Pengelolaan air limbah dan limpasan,

* Larangan mengalirkan air hujan ke kavling tetangga,

* Tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

image-content

Rapat juga membahas evaluasi proses penerbitan KKPR Penilaian yang dilakukan melalui sistem OSS, KKPR, dan PERTEK BPN. Secara regulasi, waktu penyelesaian PKKPR adalah 20 hari sejak pembayaran PNBP. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan rata-rata waktu penyelesaian mencapai 101 hari, sehingga saat ini berlaku mekanisme Fiktif Positif (FikPos).

Sekda menegaskan pentingnya koordinasi antar instansi—Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, dan DPMPTSP Kota Jambi untuk mewujudkan penerbitan PKKPR yang lebih cepat dan sesuai ketentuan.

"Oleh karena itu, Pemkot Jambi menegaskan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, melalui layanan yang harus cepat, luwes, dan tidak menghambat investasi," tegasnya.

“Kami mengevaluasi sejauh mana proses perizinan berjalan di seluruh OPD. Izin yang diberikan harus sesuai aturan, namun jangan sampai persyaratan dibuat terlalu rumit. Jika semua persyaratan sudah lengkap, prosesnya harus cepat. Jangan menghambat iklim investasi,” lanjut Sekda.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tengah menyiapkan Perda Iklim Investasi yang akan memberikan lebih banyak kemudahan bagi investor.

image-content

"Dengan penyederhanaan regulasi dan percepatan layanan, diharapkan investasi di Kota Jambi semakin tumbuh, memberikan dampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi daerah," singkat A Ridwan.

Dikesempatan ini, ada beberapa permasalahan yang diidentifikasi antara lain:

- Ketidaksesuaian dokumen permohonan UMK risiko menengah rendah (polygon, kepemilikan lahan, RTB).

- Dampak kebijakan PNBP terhadap UMK, terutama yang menjadikan KBLI sebagai syarat bantuan.

- Kekurangan SDM akibat meningkatnya jumlah permohonan.

- Perlunya kejelasan verifikator untuk UMK perorangan risiko menengah rendah.

- Peran Amdalnet yang semakin penting dalam persyaratan dasar perizinan.

Dalam Rapat FPR Kota Jambi ini dihadiri oleh Dinas terkait dilingkungan Pemkot Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.