Wali Kota Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 7 Penyengat Rendah
Selasa, 13 Oktober 2026
Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Abdurrahman, Ketua RT 7, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan santunan tersebut dilakukan saat Wali Kota Maulana bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan Forum RT melaksanakan takziah ke rumah duka. Kunjungan ini menjadi bentuk belasungkawa sekaligus penyerahan hak ahli waris atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para Ketua RT di Kota Jambi.
Dalam kesempatan itu, Maulana menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Abdurrahman yang meninggal dunia beberapa hari lalu setelah sempat sakit dan menjalani pengobatan.
“Hari ini saya didampingi kepala OPD terkait, camat, lurah, serta para Ketua Forum RT hadir bertakziah ke kediaman almarhum Bapak Abdurrahman, Ketua RT 7 Kelurahan Penyengat Rendah,” ujar Maulana.
Ia mengenang almarhum sebagai sosok yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, peran Ketua RT sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan berbagai pelayanan di tingkat paling bawah.
Atas pengabdian tersebut, Maulana menyampaikan penghargaan dan mendoakan agar segala amal ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Maulana menjelaskan, Pemerintah Kota Jambi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Ketua RT melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang dapat terjadi selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pelaksanaan program tersebut, santunan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta membantu memenuhi kebutuhan mereka setelah kehilangan anggota keluarga.
“Kami menyerahkan hak ahli waris karena seluruh Ketua RT sudah dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp42 juta ini merupakan hak keluarga yang ditinggalkan,” kata Maulana.
Selain menyerahkan santunan, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menyerahkan dokumen kependudukan yang telah disesuaikan dengan peristiwa meninggalnya almarhum.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi keluarga yang sedang berduka. Dengan demikian, ahli waris tidak perlu menjalani proses pengurusan dokumen secara terpisah.
Maulana turut memberikan perhatian kepada anak-anak almarhum dan berharap mereka tetap semangat melanjutkan pendidikan serta meraih cita-cita.
“Kami juga mendoakan putra-putri beliau agar senantiasa diberikan kemudahan dan kesuksesan dalam pendidikannya,” tuturnya.
Penyerahan santunan ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus pengingat pentingnya perlindungan bagi para Ketua RT yang menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus memberikan manfaat bagi para Ketua RT beserta keluarga mereka. Melalui program tersebut, para pengurus RT diharapkan memperoleh perlindungan atas risiko sosial, sementara keluarga yang ditinggalkan dapat menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.