Wujud Kebermanfaatan Program Kartu Bahagia, 2 Ahli Waris Ketua RT di Kota Jambi Terima Santunan Kematian
Admin
02 Januari 2026
Jambi - Mengawali awal tahun 2026, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, hadir ditengah masyarakat yang tengah berduka cita.
Hal itu tampak saat keduanya bertakziah dirumah Almarhum Talib dan M Rivai Agustian yang merupakan Ketua RT 04 dan 05, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Jumat (02/12/2026).
Dikesempatan ini, Keduanya turut didampingi oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, serta jajaran dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Tak sekadar melakukan takziah, namun keduanya juga menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JMK) kepada ahli waris, yang masing-masing menerima Rp. 42.000.000,-.
Santunan Jaminan Kematian terhadap Ketua RT ini merupakan bentuk dari manfaat salah satu program prioritas Kota Jambi Bahagia, melalui Kartu Bahagia. Dimana, seluruh Ketua RT se-Kota Jambi telah difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang iurannya ditanggung Pemkot Jambi, sebagai jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Dikesempatan itu, secara langsung, Wali Kota Maulana menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada ahli waris dan keluarga yang ditinggal atas meninggalnya almarhum M Rivai dan Talib.
"Atas nama Pemerintah Kota Jambi saya menyampaikan rasa duka, serta berterimakasih dan apresiasi atas pengabdian yang telah dilakukan selama menjadi Ketua RT yang rata-rata telah dua periode," ucapnya.
Dirinya menyampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Ketua RT yang merupakan garda terdepan dalam pembangunan ditengah masyarakat, Pemerintah Kota telah menjaminkan semua Ketua RT terhadap fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini adalah hak yang kami sampaikan kepada ahli waris, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan diwaktu mendatang," singkat Wali Kota Maulana.
Melalui program unggulan Kartu Bahagia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk terus melindungi para pekerja informal melalui pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan memperoleh jaminan sosial yang layak.