Dua Perkara Kasus Pelanggaran Mobil Batubara Disidang, 30 Juta Masuk ke Kasda Kota Jambi

Admin

07 Agustus 2023

cover

Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota Jambi mendapatkan tambahan penerimaan Kas daerah (Kasda) yang bersumber dari penerimaan denda atas kasus dua truk batubara yang melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi. Setelah menunggu waktu yang cukup lama, perkara truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi tersebut, akhirnya telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Pemerintah Kota Jambi mendapat pemasukan dari vonis denda pengadilan sebesar tiga puluh juta rupiah, dari dua truk batu bara yang melanggar. Kedua truk tersebut masing-masing bernopol BH 8117 IU dan BH 4881 XX," ujar Abu Bakar Kadiskominfo Kota Jambi pada Senin pagi (7/8/2023).

Kadiskominfo Kota Jambi itu menjelaskan, sidang vonis terhadap kedua supir truk tersebut telah selesai digelar pekan lalu.

"Adapun untuk untuk truk bermuatan batu bara dengan nopol BH 4881 XX, dengan nama terdakwa M. Yasri alias Yas dijatuhkan vonis pengadilan membayar denda sebesar 10 juta, dari jumlah tuntutan 20 juta. Sementara untuk truk muatan batu bara dengan nopol BH 8117 IU dengan terdakwa Fachmi Reza alias Reza dijatuhkan vonis pengadilan membayar denda senilai 20 juta dari tuntutan 20 juta. Vonis denda tersebut langsung masuk disetor ke kas daerah,” Jelas Abu.

Sebelumnya, perkara tersebut menyita waktu yang panjang dalam proses perkaranya. Untuk kasus itu sendiri telah dilakukan perpanjangan masa penahanan atau penyitaan barang bukti berupa truk angkutan batu bara.

image-content

Sebelumnya juga, Tim PPNS telah melakukan olah TKP, khususnya terhadap truk angkutan batu bara yang diamankan di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk beberapa waktu lalu. Meski ada tiga truk angkutan batu bara yang diamankan, namun penyidik yang menanganinya berbeda-beda. Ketiga truk ini nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi. Bahkan satu truk di antaranya, nekat ditinggalkan sang sopir beberapa waktu lalu, karena ketakutan ditangkap oleh Satgas Timdu Pengawasan Angkutan Batubara Kota Jambi.

Adapun ketiga truk tersebut di antaranya dengan nopol BH 8040 FU, BH 8117 IU dan BH 4881 XX. Dua truk di antaranya merupakan milik pribadi. Sementara satu lainnya adalah milik perusahaan batu bara yang berada dari Kotoboyo, Kabupaten Batanghari. Pengadilan Negeri Jambi pada awal tahun 2023 lalu telah menggelar persidangan perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi. Terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebesar 50 juta rupiah. Terdakwa saat itu menyatakan menerima putusan ini dan melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara. Di karenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya di lakukan tindakan penilangan dan ada juga yang kita denda tetapi memang tidak di ekspose karena dalam satu bulan hanya 1 atau 2 yang kedapatan melanggar. Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat ini sedapat mungkin." jelas Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujar Wali Kota Jambi itu.

Sebelumnya Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM RI terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi. Pertimbangannya adalah kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.

Penulis : Hendra

Penyunting : Abu Bakar