Pemkot Jambi Dukung Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Ringan
Admin
19 Oktober 2023
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota Jambi mendukung penuh upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendorong penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice dan hukum adat. Dukungan itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana saat menghadiri secara virtual, acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) dan Bale Rehabilatasi Napza Adhyaksa se-Provinsi Jambi, bertempat di Aula Griya Mayang, Kamis (19/10/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Kota Jambi, Muhammad Noor Ingratubun, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Datuk Nawawi Ismail, dan jajaran Forkompimda Kota Jambi lainnya.
Maulana sampaikan bahwa Restorative Justice menjadi langkah positif dalam penyelesaian masalah hukum ringan ditengah masyarakat. Rumah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, memungkinkan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan berlandaskan budaya lokal.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kota Jambi untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan kultural dalam menangani kasus-kasus ringan.
"Saya sangat mendukung upaya dari pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian permasalahan ringan yang masih bisa dikomunikasikan. Terutama melalui pendekatan hukum adat," kata Maulana
Sebut Maulana, setiap kecamatan di Kota Jambi telah memiliki rumah restorative justice, dan keberadaan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan lembaga adat yang mendukung upaya penyelesaian hukum.
"Kita penguatannya juga sudah sampai ke level paling bawah yakni tingkat kelurahan. Karena di tingkat kelurahan itu sudah ada lembaga adatnya juga," kata Maulana.
Upaya ini memungkinkan masyarakat Jambi, yang cenderung mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah. Kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan ini mencakup berbagai aspek, seperti masalah kejahatan harta benda, budaya, pencurian ringan, perkelahian dan lainnya.
Kajari Jambi, Muhammad Noor Ingratubun, menambahkan bahwa rumah restorative justice akan membantu tugas kejaksaan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dianggap tidak sulit melalui pendekatan restorative justice dan dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu, serta tokoh masyarakat setempat.
Sejauh ini, sebanyak tujuh perkara ringan telah berhasil diselesaikan melalui restorative justice di Kota Jambi, yang melibatkan pemberian maaf dari korban sebagai salah satu langkah penting dalam proses ini.
"Upaya ini tidak hanya melibatkan pihak Kejaksaan, tetapi juga tokoh masyarakat, tokoh adat dan perwakilan Pemerintah Kota Jambi, sehingga membantu menciptakan rekonsiliasi antara kedua belah pihak," jelasnya.
Dalam masa yang penuh semangat ini, Kota Jambi terus bergerak menuju penyelesaian kasus-kasus ringan yang melibatkan masyarakat dan mendekati mereka dengan cara yang lebih manusiawi. Upaya ini diharapkan dapat membantu dalam menjaga harmoni dan perdamaian di komunitas setempat.
"Jadi perkara-perkara kecil seperti pencurian dan perkelahian dapat diselesaikan namun dengan catatan ada pemberian maaf dari korban," pungkasnya.
Penulis : Hendra
Penyunting : Abu Bakar