Urus Paspor Sambil Urus Perizinan Lain? Kini Bisa di MPP Kota Jambi

Admin

02 Juli 2025

cover

Jambi - Pemerintah Kota Jambi kembali menghadirkan inovasi untuk memperluas akses layanan publik bagi masyarakat. Kali ini, Pemkot mengoptimalkan sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi dengan menghadirkan layanan pengurusan Paspor Elektronik (E-paspor).

Layanan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Jambi, yang dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus atau mengganti paspor, sembari menikmati berbagai layanan perizinan lainnya yang tersedia di MPP Kota Jambi.

“Dengan sistem yang lebih modern dan efisien, integrasi layanan ini turut mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, pada Rabu sore (2/7/2025).

image-content

Terkait proses pembuatan E-paspor ini, Kepala DPMPTSP Kota Jambi itu juga menjelaskan tidak jauh berbeda dengan pengurusan yang ada di Kantor Imigrasi.

"Pemohon disarankan untuk mendaftar antrean secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor (download di googleplaystore atau appstore) untuk meminimalisir waktu tunggu di lokasi. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon dapat datang ke loket Imigrasi di MPP dengan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (untuk paspor baru), dan untuk perpanjangan petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto)," jelasnya.

Dengan hadirnya layanan pembuatan E-paspor ini, Yon Heri menyebut, maka MPP Kota Jambi saat ini telah memiliki 31 gerai atau loket layanan, baik dari Instansi Pusat, Provinsi dan Kota Jambi.

image-content

"Pelayanan penerbitan paspor di MPP Kota Jambi ini telah hadir sejak tanggal 25 Juni yang lalu untuk melayani kuota perharinya 20 orang, tentunya pelayanan ini akan mempermudah masyarakat," sebutnya.

“Dalam mendukung pelayanan publik, MPP Kota Jambi juga dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana penunjang, seperti ruang bermain anak, ruang laktasi bagi ibu menyusui, fasilitas bagi penyandang disabilitas, hingga perpustakaan,” terang Yon Heri.

Ia juga menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan pengurusan di MPP Kota Jambi pada jam operasional, yakni setiap hari kerja : pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 08.00 hingga 11.00 WIB khusus hari Jumat.

image-content

Sementara itu, mewakili Kantor Imgrasi Jambi Ruly Sandy Kusuma selaku pengelola layanan mengatakan, lama proses pembuatan E-paspor selama 5 hari kerja setelah tahapan foto dan wawancara.

Dia juga menyatakan, untuk proses pembayaran, pihaknya telah melakukan kerja sama, antara lain dapat di lakukan di bank yang bekerja sama dengan Imigrasi, termasuk Pos Indonesia, Indomart dan Alfamart.

"Dengan hadirnya pelayanan ini di MPP Kota Jambi diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan dan menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan sistem yang sama dengan yang ada di kantor Imigrasi," tutup Ruly.