Tagih Pajak Terhutang, Pj Wali Kota Lepas Tim Optimalisasi Pajak Daerah
Admin
07 Agustus 2024
Jambi - Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2024. Tim Optimalisasi Pajak bertugas melakukan upaya persuasif, teguran, penagihan, penyegelan serta pencabutan izin terhadap wajib pajak serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna mengoptimalkan kerja tersebut, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengumpulkan Tim Optimalisasi Pajak Daerah dalam gelar apel sekaligus memberikan arahan sebelum melakukan tugasnya. Gelar apel yang diikuti dari lintas instansi dilingkup Pemkot Jambi itu berlangsung di lapangan utama Graha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi, Senin (05/8/24) pagi.
Turut hadir pada pelepasan Tim Optimalisasi tersebut, Sekda A Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, Asisten Administrasi Umum Jaelani, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kepada Tim Optimalisasi Pajak Daerah, dalam arahannya Sri Purwaningsih menyampaikan, agar tim melaksanakan tugasnya secara profesional, penuh tanggungjawab dan tidak melaksanakan formalitas semata.
"Saya perintahkan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab, setiap tim harus ada hasil, jangan hanya formalitas saja. Lakukan penagihan dan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah. Beri sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pj Wali Kota dalam arahannya.
Sri menambahkan, pengoptimalan dari sektor pajak ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah agar tidak ketergantungan pada anggaran yang diberikan pemerintah pusat, dan menjadi tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.
“Sudah seharusnya kita optimalkan PAD dari sektor pajak ini. Karena Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunannya, maka perlu kontribusi masyarakat, serta untuk mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat yang setiap tahun terus mengalami koreksi," tambah Sri.
Guna mendukung keberhasilan sektor pendapatan ini, Pj Wali Kota juga menekankan peran serta dari seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.
"Mengingat tahun anggaran 2024 sudah memasuki triwulan ketiga, capaian realisasi pajak daerah masih harus dilakukan akselerasi, penagihan, dan penindakan. Maka kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta Camat dan Lurah untuk membantu agar target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp.390 milyar bisa tercapai."
Dia menambahkan, masih tersedia waktu efektif untuk mengejar target realisasi sebagaimana yang diharapkan.
"Hingga saat ini lebih kurang Rp.169 milyar lebih atau sebesar 43,49%, realisasi kita masih tertinggal dari yang ditargetkan pada bulan Juli seharusnya sudah mencapai 58,31%, minus capaian sebesar 14,82%. Masih ada waktu efektif 5 (lima) bulan. Mari bersama kita semua bahu membahu untuk pencapaian target ini," kata Sri.
Tidak hanya menyoroti tunggakan pajak di masyarakat maupun para wajib pajak, Pj Wali Kota Jambi itu juga turut memantau beberapa perangkat daerah yang pemungutan pajak dan retribusi daerah yang realisasinya sampai saat ini masih belum mencapai target yang ditetapkan, untuk hal itu, dirinya meminta agar BPKAD melaporkannya segera.
"Jika penerimaan pendapatan daerah sesuai yang ditargetkan, maka itu akan berimplikasi positif terhadap pembangunan daerah Kota Jambi. Hal ini juga merupakan salah satu indikator dan berdampak terhadap penilaian kinerja Saudara-saudari sekalian atas apa yang dijanjikan di awal tahun kepada saya," tegas Sri.
Sebagaimana diketahui, Kota Jambi menjadi pintu gerbang orang-orang datang dan berkunjung ke berbagai tempat dalam Provinsi Jambi. Selain itu, Kota Jambi juga menjadi primadona tempat studi kedinasan serta pelaksanaan koordinasi lainnya. Tujuan ke Kota Jambi dilakukan juga karena standar biaya kedinasan yang lebih tinggi dari daerah lain. Sri optimis, jajarannya dapat mengoptimalkan potensi tersebut agar realisasi pembangunan di Kota Jambi terus berjalan dengan baik, hingga dapat mensejahterakan masyarakatnya.
"Setiap Kepala Daerah harus mampu melihat potensi itu. Dengan standar biaya yang relatif tinggi dari Kementerian Keuangan untuk Kota Jambi, sehingga saya dan jajaran optimis bisa mengoptimalkannya, dengan banyaknya lembaga dan pemerintahan yang berkunjung ke Kota Jambi, sehingga dapat menghasilkan PAD dari setiap kegiatannya di Kota Jambi," tukas Pj Wali Kota Jambi.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyampaikan, Tim Optimalisasi Pajak Daerah ini terbagi menjadi tiga Tim yang akan menyebar di sembilan Kecamatan dalam Kota Jambi, yang bertugas selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024.
Dia menegaskan, Tim ini diturunkan setelah sebelumnya telah dilakukan pengiriman surat teguran dan imbauan untuk melaksanakan kewajibannya.
"Jadi ini eskalasinya kami tingkatkan, karena wajib pajak yang teridentifikasi melakukan tunggakan dan penundaan pembayaran tersebut hingga saat ini belum menunaikan kewajibannya," sebut Nella.
Selain itu, kata Nella, pihaknya juga menyoroti laporan masyarakat yang menemukan wajib pajak secara terus-menerus melakukan pelanggaran dari tahun ke tahun.
"Itu juga telah menjadi atensi pada optimalisasi ini, sesuai dengan arahan Ibu Pj Wali Kota kita akan menindak tegas, dan optimis bisa menyelesaikan target untuk Tahun 2024 ini," tegasnya.
Nella menjelaskan, Tim Optimalisasi Pajak selama tiga hari ini akan fokus menyelesaikan tunggakan wajib pajak senilai 15 miliar dari semua jenis pajak. Baik itu tunggakan terbaru maupun yang sudah lama.
Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi terdiri dari jajaran BPPRD Kota Jambi, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, DLH, Diskominfo, serta Camat dan Lurah.