Pemkot Jambi Dukung Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan

Jumat, 09 Oktober 2026

Penulis: Bowo Prayitno | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendukung penguatan pelayanan ibadah haji melalui digitalisasi dan integrasi data kependudukan. Upaya ini bertujuan meningkatkan ketepatan data jemaah, memperkuat pengawasan administrasi, serta memastikan kesiapan kesehatan calon jemaah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Dukungan tersebut ditandai dengan keikutsertaan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Jumat (09/10/2026).

Penandatanganan yang dipusatkan di Jakarta itu dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Kegiatan tersebut turut disaksikan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan data kependudukan, administrasi haji, dan pemeriksaan kesehatan jemaah agar penyelenggaraan ibadah haji semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas sektor. Peran sekretaris daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), serta instansi Kementerian Haji dan Umrah di daerah diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.

Validasi data menjadi perhatian utama guna memastikan kesesuaian identitas calon jemaah, mencegah persoalan administrasi, serta melindungi hak masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, digitalisasi layanan haji merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi menyambut baik kebijakan ini. Integrasi data kependudukan dan administrasi haji menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan data jemaah lebih akurat dan valid,” ujarnya.

Diza menjelaskan, Pemkot Jambi telah melakukan upaya verifikasi data jemaah melalui Disdukcapil. Ke depan, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan instansi terkait akan terus diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian identitas jemaah, termasuk dalam proses validasi administrasi dan pelimpahan nomor porsi haji kepada ahli waris yang memenuhi ketentuan.

“Data kependudukan menjadi dasar penting dalam memastikan identitas jemaah benar-benar valid. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah akan terus diperkuat agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Dalam pemaparan kebijakan digitalisasi layanan haji, disampaikan bahwa data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) mencatat sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu yang menjadi sasaran pemadanan data dengan Dukcapil.

Dari proses tersebut, sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, sementara 416.147 data tercatat tidak padan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pemadanan data ini penting untuk memastikan keakuratan identitas jemaah serta mendukung pengelolaan administrasi, termasuk data nomor porsi, paspor, dan visa. Dalam paparan tersebut juga disampaikan target penerapan integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 20 Oktober 2026.

Sistem terintegrasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta meminimalkan risiko duplikasi data dan penyalahgunaan administrasi.

Selain validasi data, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Pemeriksaan medis dasar atau basic medical check-up merupakan bagian dari penilaian istitaah kesehatan jemaah haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan meliputi penggalian riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kesehatan jiwa, serta pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan medis. Pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dan objektif agar penetapan status kesehatan jemaah sesuai dengan kondisi medis yang sebenarnya.

Perlindungan kesehatan juga mencakup vaksinasi sesuai persyaratan resmi yang berlaku, termasuk vaksin meningokokus dan polio apabila diwajibkan, serta vaksin influenza sebagai perlindungan tambahan sesuai rekomendasi kesehatan.

Sementara itu, penempatan Petugas Haji Daerah (PHD) turut menjadi perhatian. Proses pemilihan petugas perlu mempertimbangkan kompetensi, kesiapan, dan kemampuan memberikan pelayanan kepada jemaah, dengan tetap memperhatikan ketentuan kuota serta penggunaan anggaran daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi berkomitmen memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait guna menghadirkan pelayanan haji yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat mewujudkan Kota Jambi Bahagia melalui pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan integrasi data kependudukan, pemeriksaan kesehatan sesuai standar, serta pengawasan administrasi yang lebih baik, diharapkan calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan optimal dan menjalankan ibadah di Tanah Suci dengan lebih aman dan nyaman.