Tegaskan Pelaksanaan Berintegritas dan Bebas Gratifikasi, Pemkot Jambi Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027
Jumat, 12 Juni 2026
Penulis: Bowo Prayitno | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara langsung memimpin kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi Tahun Ajaran 2026/2027, yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (12/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Kepala Perangkat Daerah Terkait, Camat, kepala sekolah satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP se-Kota Jambi, organisasi masyarakat, insan media, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Penandatanganan Komitmen Bersama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung pencegahan korupsi sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam komitmen tersebut, seluruh pihak yang terlibat menyatakan kesepakatan untuk:
- Memastikan pelaksanaan SPMB yang berintegritas dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi.
- Memastikan pelaksanaan SPMB berbasis teknologi informasi yang bersih, berkualitas, tepat waktu, serta bebas dari praktik penyimpangan.
- Memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung aman, tertib, kondusif, berkeadilan, serta bebas dari intervensi yang menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kode etik.
- Menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB serta mendukung pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi, Maulana berharap pelaksanaan SPMB 2026 akan berjalan lebih baik, mengingat pada tahun sebelumnya telah berjalan baik dengan dukungan seluruh pihak.
“Yang paling penting adalah integritas. Kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat sampai dengan Keputusan Wali Kota. Semua tahapan telah dipersiapkan dengan baik dan hari ini merupakan bagian dari proses tersebut,” ujar Maulana.
Ia juga memastikan bahwa ketersediaan daya tampung sekolah di Kota Jambi sangat memadai sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keterbatasan kursi sekolah.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Jambi mampu menyiapkan kursi yang cukup bagi seluruh lulusan. Tidak ada alasan untuk khawatir anak tidak mendapatkan sekolah. Jumlah lulusan dan daya tampung yang tersedia sangat mencukupi,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Jambi, total daya tampung seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta tahun ajaran 2026/2027 mencapai:
TK: 8.047 kursi dengan jumlah lulusan 8.012 anak.
SD: 10.880 kursi dengan jumlah lulusan 9.120 siswa.
SMP: 10.922 kursi dengan jumlah lulusan 8.802 siswa.
Data tersebut menunjukkan bahwa kapasitas layanan pendidikan di Kota Jambi berada dalam kondisi sangat memadai.
Maulana menjelaskan bahwa jalur domisili tetap menjadi prioritas utama dengan kuota sebesar 40 persen. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sekolah.
“Jangan sampai ada lagi warga yang tinggal tepat di sekitar sekolah tetapi tidak diterima. Sistem aplikasi sudah membaca radius domisili secara otomatis sehinggaprosesnya objektif dan transparan,” katanya.
Selain jalur domisili, SPMB Kota Jambi juga membuka jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi sebesar 20 persen, serta jalur mutasi sebesar 5 persen.
Pada jalur afirmasi, Pemerintah Kota Jambi juga memberikan perhatian khusus kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak-anak berkebutuhan khusus.
Maulana menegaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, seluruh sekolah negeri wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai kuota yang telah ditetapkan minimal 2%.
“Anak-anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Setiap sekolah harus siap memberikan layanan pendidikan inklusif dengan dukungan guru yang kompeten dan pendampingan yang memadai,” jelasnya.
Wali Kota Jambi juga mengingatkan Kepala Sekolah dan panitia pelaksana agar tidak melakukan praktik gratifikasi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru.
“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi. Jika ada laporan yang disertai bukti jelas mengenai praktik jual beli kursi sekolah atau pungutan yang tidak sesuai aturan, akan langsung kami tindak tegas kami pecat langsung dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, terdapat perubahan dalam sistem pendaftaran tahun ini. Jika sebelumnya calon murid hanya dapat memilih satu sekolah tujuan, kini setiap pendaftar diwajibkan memilih dua sekolah.
"Kebijakan ini bertujuan agar ketika calon murid tidak memenuhi kriteria pada pilihan pertama, baik melalui jalur prestasi, afirmasi, maupun domisili, mereka masih memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah pilihan kedua," ucap Maulana.
Wali Kota Jambi juga menegaskan bahwa kualitas sekolah-sekolah di Kota Jambi terus ditingkatkan secara merata sehingga masyarakat tidak perlu terpaku pada satu sekolah tertentu.
"Karena sekolah-sekolah kita memiliki akreditasi dan kualitas yang baik, Insya Allah masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan yang sama baiknya di seluruh sekolah yang ada," pungkas Wali Kota Maulana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Jambi serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan sosialisasi sekaligus penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Jambi,” ujar Sugiyono.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 22 hingga 27 Juni 2026 melalui sistem yang telah disiapkan Pemerintah Kota Jambi.
Untuk jenjang SMP seluruh proses dilakukan secara daring, sedangkan jenjang SD tetap dapat dilayani secara luring melalui satuan pendidikan tujuan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan SPMB sesuai jalur yang tersedia serta memanfaatkan sistem yang telah disiapkan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan dukungan seluruh pihak, kami berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga seluruh anak di Kota Jambi memperoleh hak pendidikan yang terbaik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, komposisi jalur penerimaan telah diatur sebagai berikut:
Jalur Domisili: 40 persen
Jalur Prestasi: 35 persen
Jalur Afirmasi: 20 persen, termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus
Jalur Mutasi: 5 persen, diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, seperti TNI, Polri, maupun instansi vertikal lainnya.
Adapun tahapan pelaksanaan SPMB Kota Jambi Tahun Ajaran 2026/2027 meliputi:
- Tahap Persiapan Februari–Juni 2026
Penetapan petunjuk teknis, daya tampung, pemenuhan jalur penerimaan, sosialisasi, dan peluncuran aplikasi. Tahap Pelaksanaan
- 22–27 Juni 2026
Pendaftaran melalui laman spmb.jambikota.go.id.
- Pengumuman
3 Juli 2026 Pengumuman hasil seleksi dan jadwal daftar ulang.
- Pendaftaran Ulang
6–7 Juli 2026.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
9–10 Juli dan 13–14 Juli 2026.
Empat hari untuk SD dan lima hari untuk SMP.