Kota Jambi Ditetapkan sebagai Kota Wakaf Nasional 2026, Satu-satunya di Provinsi Jambi
Senin, 14 September 2026
Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Kota Jambi, Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Program Kota Wakaf merupakan inisiatif Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam rangka memperkuat ekosistem perwakafan sekaligus mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat di daerah.
Kota Jambi menjadi salah satu dari sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian tim seleksi Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026. Kesembilan daerah tersebut terdiri dari Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Penetapan ini menjadi capaian strategis bagi Kota Jambi, terlebih Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf Tahun 2026.
Program Kota Wakaf dirancang untuk mendorong pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf secara lebih optimal dan produktif. Program ini juga diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan wakaf uang serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf produktif, sehingga potensi wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, program tersebut diharapkan mampu memperkuat peran wakaf tidak hanya dalam kepentingan ibadah, tetapi juga sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai daerah yang telah ditetapkan, Pemerintah Kota Jambi bersama pemangku kepentingan terkait memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam menyukseskan Program Kota Wakaf. Di antaranya memberdayakan dan mengembangkan pengelolaan harta benda wakaf, membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, melakukan pembinaan dan pengembangan potensi nazhir, serta meningkatkan literasi wakaf di tengah masyarakat.
Selain itu, Kota Jambi juga didorong untuk mengembangkan dan mengelola wakaf uang, memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya Kota Jambi sebagai salah satu Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.
“Alhamdulillah, Kota Jambi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Kota Wakaf. Di Sumatera, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah yang ditetapkan,” ujar Maulana, Senin (14/09/2026) usai melakukan Audiensi bersama PLT. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, H. Habibi, S. Sos., M.H., dan jajaran.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan pengembangan perwakafan di Kota Jambi. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui pemberian hibah kepada Badan Wakaf Indonesia, meskipun nilainya masih terbatas.
“Salah satunya adalah dukungan Pemerintah Kota Jambi dengan memberikan hibah untuk kepentingan Badan Wakaf Indonesia, meskipun nilainya tidak banyak,” katanya.
Maulana menjelaskan, pengelolaan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat, baik melalui wakaf untuk masjid, madrasah maupun pengembangan wakaf produktif lainnya.
Ia berharap, dengan ditetapkannya Kota Jambi sebagai salah satu dari sembilan daerah Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026, gerakan perwakafan di Kota Jambi dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan berkembangnya wakaf, semoga bisa membantu menyelesaikan berbagai permasalahan umat,” pungkas Wali Kota Maulana.