Sampaikan 3 Usulan Ranperda, Wali Kota Maulana : Merupakan Kebutuhan Nyata Masyarakat

Admin

25 November 2025

cover

Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana M.K.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dalam agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Rapat berlangsung di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, pada Selasa siang (25/11/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE. Dengan turut dihadiri, unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. A Ridwan, M.Si, besera jajaran dilingkungan Pemkot Jambi, serta Instansi Vertikal Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi sebagai pihak eksekutif mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada pihak Legislatif. Sebagai berikut :

1. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.

2. Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Di Kota Jambi.

3. Pengarusutamaan Gender.

Dalam keterangannya, Wali Kota Jambi, Maulana menjelaskan bahwa, terkait insentif bagi investasi dan kemudahan investasi, bertujuan untuk memastikan Kota Jambi ramah bagi para investor, melalui perizinan yang mudah, sehingga investasi tumbuh.

image-content

“Investasi tumbuh manfaatnya dua, pertumbuhan ekonomi dan terbuka lapangan kerja. Nanti tol terhubung, kawasan-kawasan ekonomi baru jadi, ada Banjuran Budayo, ada Diorama di Talang Banjar dan pedestrian, ada Danau Kajang Lako, semua mendorong investasi. Kita juga berjuang di tahun 2027, membangun exit tol, 4 lajur 2 jalur, jadi luas jalan masuk Kota Jambi,” ucapnya.

“Yang kedua trantibum, ini ada hubungannya dengan investasi. Investasi tumbuh dibangun, jika tidak aman, banyak geng motor, jalan tidak tertib, PKL semrawut, investasi akan turun. Yang ketiga adalah pengarusutamaan gender, yang berhubungan terhadap hak perempuan, perlindungan terhadap anak-anak, secara umum semua fraksi mendukung,” lanjutnya.

Ditopang sektor perdagangan, jasa, akomodasi, serta potensi strategis Kota Jambi sebagai pusat ekonomi regional yang membuat ekonomi tumbuh diangka 4,98%. Menurutnya, masih diperlukan iklim investasi yang lebih kondusif, termasuk penyediaan insentif fiskal, kemudahan perizinan, promosi investasi, serta dukungan bagi UMKM dan koperasi.

“Oleh karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum pemberian insentif, kemudahan dan fasilitas investasi sebagaimana amanat PP Nomor 24 Tahun 2019; Memperkuat koordinasi lintas sektor; Mendorong masuknya investasi yang berkualitas dan berkelanjutan; Dan, Mengoptimalkan peran investasi dalam membuka lapangan kerja serta menumbuhkan sektor-sektor unggulan di Kota Jambi,” tuturnya.

Terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kota Jambi, Ranperda ini diperlukan untuk memperkuat kewenangan dan peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada; Meningkatkan efektivitas penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum; Mengatur tata kehidupan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan harmonis; dan tentunya Menguatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

image-content

“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Kota Jambi memiliki payung hukum yang lebih lengkap, modern, dan komprehensif untuk menjawab tantangan sosial di era perkembangan kota yang pesat,” ucapnya.

Terkait dengan pengusulan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), sebagai upaya Pemkot Jambi dalam komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh proses pembangunan.

“Pemerintah Kota Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan relevan dengan tuntutan pembangunan. Ketiga Ranperda yang diusulkan merupakan kebutuhan nyata berdasarkan kondisi filosofis, yuridis, dan sosiologis masyarakat Kota Jambi, sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik masing-masing Ranperda,” pungkas Wali Kota Maulana.

Dengan usulan 3 Ranperda ini diharapkan DPRD Kota Jambi dapat bersama-sama membahas Ranperda ini secara konstruktif, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Sehingga selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku.