Siaran Pers Nomor 05/SP/XII/DISKOMINFO/2022

Admin

12 Desember 2022

cover

Dana Insentif Daerah Kota Jambi akan disalurkan kembali untuk masyarakat

JAMBI- Upaya kerja keras Pemerintah Kota Jambi untuk mengendalikan laju inflasi dalam kurun beberapa bulan terakhir, berbuah manis. Kota Jambi mendapat kucuran dana segar berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan, sebagai penghargaan atas upaya Pemkot Jambi menurunkan angka inflasi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022.

Dana Insentif Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kota Jambi mendapat apresiasi dari pemerintah pusat berupa dana insentif daerah. DID merupakan penghargaan pusat atas kinerja dan kerja keras Pemkot Jambi dalam mengendalikan laju inflasi beberapa bulan terakhir," ujar Sekda Kota Jambi, A. Ridwan.

Menurutnya, DID diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik pada tahun berjalan, meliputi pemerintah daerah yang mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, kecepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.

"Adapun kategori daerah yang berhasil menurunkan inflasi daerah, berdasarkan data inflasi bulan Agustus Tahun 2022 dan bulan Oktober Tahun 2022. Penghitungan nilai kinerja penurunan inflasi daerah dihitung berdasarkan nilai selisih inflasi nasional-daerah pada bulan Oktober 2022 terhadap bulan Agustus 2022. Penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih bulan Oktober terhadap Agustus, lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional," jelas Sekda Kota Jambi itu.

Pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI mengalokasikan dana DID tahun berjalan periode kedua senilai 1,5 triliun Rupiah untuk beberapa daerah di Indonesia. Kota Jambi sendiri mendapatkan alokasi dana DID sebesar 11,8 miliar Rupiah.

"Dana DID akan kita gunakan kembali untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Kota Jambi dan diprioritaskan untuk belanja perlindungan sosial. Seperti bantuan sosial, dukungan bagi dunia usaha, terutama UMKM dan upaya penurunan tingkat inflasi lainnya," ungkapnya.

Mantan Kadis Damkar Kota Jambi itu juga menjelaskan bahwa dana DID tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas ASN Kota Jambi. Untuk pengawasan penggunaan dana tersebut, Ridwan jelaskan akan melibatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Jambi dan Inspektorat Kota Jambi.

"Semuanya (Dana Insentif Daerah-red) akan segera kita kembalikan lagi kepada masyarakat melalui program kegiatan OPD Pemkot Jambi. Pelaksanaannya akan didampingi Kejaksaan dan Inspektorat Kota Jambi," pungkasnya.