Lakukan Pendataan PBG, Pemkot Jambi Komitmen Beri Kemudahan

Admin

12 Februari 2026

cover

Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pimpin apel gabungan serentak Kesiapan Pendataan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlangsung di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari transformasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan fokus pada pemenuhan standar keamanan dan fungsi bangunan yang merupakan bagian reformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Pendataan PBG bukan sekadar kegiatan administratif. Ini adalah bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam membangun tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan agar memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan konstruksi, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah.

Apel gabungan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan PBG, Camat dan Lurah dilingkungan Pemkot Jambi.

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari masih banyaknya Gedung dan bangunan di Kota Jambi yang belum memiliki izin.

“Apel untuk pendataan ini dilakukan agar ada kemudahan dalam membuat izin, 2 jam selesai. Dengan harapan sebanyak 250.000 bangunan yang ada di Kota Jambi memiliki PBG,” ujarnya.

Ia menekankan, dengan adanya kemudahan yang telah diberikan, namun tetap berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

“Yang terpenting tidak melanggar aturan dan tidak membangun diwilayah-wilayah yang dilarang, seperti diatas drainase, sungai dan bahu jalan,” tekannya.

Dirinya menyebutkan, dengan pendataan PBG, tentunya akan turut berdampak terhadap ekonomi.

image-content

“Pertumbuhan ekonomi akan berjalan hanya dengan satu administratif nantinya,” sebutnya.

Kemudahan administratif dalam perizinan tidak hanya kali ini saja dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Sebelumnya Pemkot Jambi juga berikan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan BPHTB dan PBB.

“Tidak adalagi kepengurusan yang sulit dan lama di Kota Jambi. Jadi Lurah diharapkan turun dan berikan kemudahan,” ucapnya.

Selain itu, untuk keterbukaan informasi tekait dengan perizinan dan tata ruang wilayah. Saat ini Pemkot Jambi akan mendorong konsep berbasis digital melalui OSS , sehingga masyarakat juga dapat melakukan pemantauan.

“RTRW nya sudah, tinggal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar semua orang bisa akses,” jelasnya.

Wali Kota Jambi itu juga mengatakan, melalui reformasi IMB menjadi PBG ini Pemerintah Kota Jambi terus berkomitmen mendorong kemudahan perizinan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, tata ruang dan kepentingan lingkungan.

“Melalui pendataan IMB/PBG yang akurat dan menyeluruh, kita sedang meletakkan fondasi menuju Kota yang Bersih, Kota yang Aman, Kota yang Harmonis, Kota yang Agamis, Kota yang Inovatif, dan Kota yang Sejahtera,” pungkas Wali Kota Maulana.

Pendataan ini sekaligus memperkuat basis data untuk optimalisasi pajak daerah secara adil dan proporsional, sehingga hasilnya dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang lebih baik, serta program-program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Melalui pendataan ini, diharapkan kepada petugas agar melaksanakan tugas dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat yang memberikan edukasi bahwa PBG bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi; menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik Pemerintah Kota Jambi; dan menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Sehingga apa yang diharapkan Wali Kota Maulana memberikan kemudahan dalam perizinan dapat terwujud.

Penulis : Eko Oktavianus

Editor : Eko Oktavianus