Pemkot Jambi Perpanjang PJJ Mulai 17 September, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Rabu, 16 September 2026

Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kota Jambi dari jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, per Kamis, 17 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara akibat kabut asap yang berdasarkan pemantauan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat.

Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada Rabu, 16 September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Berdasarkan pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi pada Rabu malam (16/09/2026) pukul 21.00 WIB, nilai ISPU parameter PM2,5 tercatat mencapai 283 dan masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat.

Kondisi tersebut menjadi dasar Pemkot Jambi untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PJJ bagi jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP hingga kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Keputusan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan selama masa PJJ.

Pertama, pelaksanaan PJJ secara daring diperpanjang mulai 17 September 2026 sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kedua, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah guna memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif. Materi pembelajaran tetap diberikan kepada peserta didik melalui sistem pembelajaran daring.

Ketiga, orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan PJJ. Orang tua juga diharapkan memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dengan baik serta membatasi aktivitas anak di ruang terbuka, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Keempat, guru kelas dan guru mata pelajaran wajib melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala sekolah. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi selama pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

Kelima, pengawas dan penilik satuan pendidikan melaksanakan pemantauan, pendampingan, serta supervisi kepada satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.

image-content
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Jambi juga menetapkan ketentuan moda pembelajaran berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian dan tingkat risiko kesehatan.

Pada ISPU 1–50 atau kategori Baik, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara penuh dan kegiatan pendidikan berjalan normal.

Pada ISPU 51–100 atau kategori Sedang, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Kegiatan upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler diarahkan untuk dilaksanakan di dalam ruangan.

Pada ISPU 101–200 atau kategori Tidak Sehat, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Peserta didik PAUD/TK, siswa SD kelas I–III, peserta didik penyandang disabilitas, serta peserta didik dengan penyakit penyerta melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sementara itu, peserta didik SD kelas IV–VI dan SMP kelas VII–IX dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan menggunakan masker.

Pada ISPU 201–300 atau kategori Sangat Tidak Sehat, pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau daring dan kegiatan tatap muka dihentikan sementara.

Sedangkan apabila ISPU di atas 300 atau kategori Berbahaya, pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh dan seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas utama diberikan pada perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau dan mencatat nilai ISPU sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Pemantauan dilakukan melalui sumber informasi resmi, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui informasi kualitas udara Indonesia.

Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber yang berbeda untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan menggunakan nilai dengan kategori risiko paling tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pemkot Jambi juga mengatur bahwa perubahan moda pembelajaran ditetapkan oleh Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi dan berlaku paling lama tiga hari serta dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan kualitas udara dan nilai ISPU.

Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi paling lama 1 x 24 jam.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur. Proses pembelajaran tetap dilaksanakan melalui moda yang ditetapkan sesuai kondisi kualitas udara, sehingga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkot Jambi dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi pencemaran udara yang masih berlangsung.