Pemkot Jambi Resmi Berlakukan Jam Kerja Baru, ASN Diminta Lebih Dekat Bersama Keluarga
Senin, 01 Juni 2026
Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus
Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pegawai untuk memiliki waktu berkualitas bersama keluarga.
Penyesuaian jam kerja ini setelah dilakukannya penandatanganan Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk di pagi hari yang mulai berlaku per bulan Juni 2026. Dimana ASN Pemkot Jambi yang semulanya masuk jam 07.15 WIB menjadi 07.30 WIB.
Keputusan ini juga diambil agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi dapat lebih berfokus pada pekerjaan selama jam kerja berlangsung.
"Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat," ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Senin (01/06/2026), usai pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.
Ia mengatakan, pengambilan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya keretakan sebuah keluarga yang dimulai dari kurangnya kepedulian orang tua terhadap anak, khususnya para ASN.
"Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak," katanya.
Ia juga menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini guna mengurangi kepadatan lalu lintas, yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Maulana mengungkapkan, ASN Pemkot Jambi diwajibkan mendokumentasikan setiap kegiatan pagi hari bersama anak maupun keluarga, sebelum berangkat kerja yang akan masuk dalam E-Kinerja pegawai.
"Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, di foto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti kan dia beraktivitas olahraga dan lain-lain," ungkapnya.
Dikesempatan itu, Wali Kota Maulana juga menyebutkan, dengan penetapan jam kerja baru ini, ASN Pemkot Jambi tetap bekerja seperti biasa. Dijadwalkan pulang menjadi pukul 16.30 WIB di hari Senin-Kamis dan di hari Jumat pulang pukul 11.00 WIB.
"Prinsipnya 37 jam 30 menit jam kerja per minggu tetap di penuhi," pungkas Wali Kota Maulana.