ISPU Masih Tinggi, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ Pada 21 September 2026
Minggu, 20 September 2026
Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus
Jambi — Akibat dampak kabut asap yang masih dalam kategori sangat tidak sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem pembelajaran daring bagi satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP pada Senin (21/09/2026).
Kebijakan ini sebagai langkah preventif dalam melindungi kesehatan dan keselamatan siswa dari paparan asap serta pencemaran udara yang menajam.
Keputusan perpanjangan ini diambil menindaklanjuti dua dasar hukum utama, yaitu Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara terkini pada Minggu, 20 September 2026 pukul 20.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi tercatat mencapai angka 207 (PM2,5), yang secara teknis masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat. Kondisi ini dinilai memicu risiko gangguan kesehatan paru-paru dan ISPA, terutama bagi peserta didik usia rentan.
Merujuk pada website resmi Pemerintah Kota Jambi, melalui akun humas kota Jambi ketentuan utama Kebijakan PJJ menetapkan poin-poin pelaksanaan berikut:
1. Cakupan Perpanjangan PJJ: Seluruh Satuan Pendidikan pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi melaksanakan PJJ/Daring terhitung tanggal 21 September 2026 sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
2. Kehadiran Tenaga Pendidik di Sekolah: Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Guru tetap berkewajiban hadir dan bertugas dari sekolah untuk mengelola proses belajar-mengajar secara daring agar berjalan efektif dan terstruktur.
3. Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran wajib memberikan materi daring untuk menjamin Hak Belajar Peserta Didik, serta melaporkan rekapitulasi pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Satuan Pendidikan.
4. Orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pendampingan aktif selama masa PJJ, serta dilarang keras membiarkan anak-anak beraktivitas di ruang terbuka (luar rumah) saat kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.
5. Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan ditugaskan untuk melakukan supervisi dan pendampingan berkala ke sekolah-sekolah binaan demi memantau kelancaran PJJ.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan PJJ dan rencana pembukaan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan terus disesuaikan secara dinamis berpatokan pada data resmi pemantauan kualitas udara dan kondisi lingkungan terkini.