Pemkot Jambi Perpanjang PJJ untuk Jenjang TK/PAUD dan SD Kelas 1 Sampai 3 Per Tanggal 18 September

Kamis, 17 September 2026

Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus

cover
jambikota.go.id | Pemerintah Kota Jambi

Jambi — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD serta SD Kelas 1, 2, dan 3.

Kebijakan perlindungan kesehatan anak ini berlaku efektif mulai Jumat, 18 September 2026, hingga kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 dan Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Berdasarkan pemantauan kualitas udara terkini pada Kamis malam, pukul 20.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat berada pada angka 176 dengan parameter kritis PM2.5. Kondisi ini masuk dalam kategori Tidak Sehat dan mendekati ambang batas 200.

"Langkah perpanjangan PJJ bagi anak usia dini dan kelas awal SD merupakan prioritas keselamatan untuk melindungi kelompok siswa yang paling rentan terhadap paparan kabut asap," tegas kebijakan resmi Pemkot Jambi melalui akun resmi humas kota Jambi, pada Kamis malam (17/09/2026).

Sementara itu, untuk peserta didik SD Kelas 4–6 dan SMP Kelas 7–9, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Kendati demikian, jam belajar mengajar akan disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

Khusus bagi siswa yang memiliki riwayat penyakit pernapasan atau komorbid, Pemkot Jambi memberikan fleksibilitas untuk melaksanakan PJJ secara mandiri dari rumah.

Selama masa penyesuaian ini, Pemkot Jambi menegaskan beberapa poin kewaspadaan di lingkungan sekolah:

1. Kegiatan Luar Ruangan Ditiadakan: Seluruh aktivitas siswa di luar kelas, seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan luar ruangan lainnya ditiadakan sampai kondisi udara membaik.

2. Penggunaan Masker: Kepala Satuan Pendidikan wajib mengoptimalkan perlindungan kesehatan siswa dan memastikan penggunaan masker selama PTM berlangsung.

3. Pengawasan Kesehatan: Orang tua diimbau aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah. Satuan pendidikan juga diinstruksikan berkoordinasi langsung dengan Puskesmas terdekat jika terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, apabila angka ISPU menembus di atas 200 (kategori Sangat Tidak Sehat), maka seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP akan dialihkan sepenuhnya ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) total.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan mengikut perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Jambi.