Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 9 September, Antisipasi Dampak Kabut Asap
Minggu, 06 September 2026
Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus
Jambi — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kota Jambi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 6 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ secara daring diperpanjang mulai 7 hingga 9 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Selain itu, Pemkot Jambi juga mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Dalam pelaksanaan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan bersama guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah dan memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif melalui pembelajaran daring.
Para orang tua atau wali peserta didik juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ. Orang tua diharapkan memastikan anak mengikuti proses pembelajaran dengan baik serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan selama berada di rumah.
Sementara itu, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada Kepala Satuan Pendidikan.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta terus memantau pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, dan kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Di sisi lain, Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan diminta melaksanakan pemantauan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai upaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi pencemaran udara.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan aman.