Kualitas Udara Masih Sangat Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 4 September
Rabu, 02 September 2026
Penulis: Eko Oktavianus | Editor: Eko Oktavianus
Jambi — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kota Jambi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara yang masih menunjukkan kondisi sangat tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 2 September 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Jambi memprioritaskan perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara belum dinyatakan aman untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ secara daring diperpanjang mulai 3 hingga 4 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Para pendidik diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui penyampaian materi dan kegiatan pembelajaran secara daring.
Pemkot Jambi juga meminta orang tua atau wali peserta didik turut berperan aktif selama pelaksanaan PJJ. Orang tua diminta melakukan pengawasan dan pendampingan agar anak mengikuti pembelajaran dengan baik, sekaligus membatasi aktivitas peserta didik di ruang terbuka, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Selanjutnya, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta terus memantau pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Sementara itu, pengawas atau penilik satuan pendidikan diminta melaksanakan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari langkah antisipasi dampak pencemaran udara.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi mengajak seluruh pihak, mulai dari satuan pendidikan, guru, peserta didik hingga orang tua, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung, sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.