Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Perwal Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC
Admin
15 Desember 2025
Jambi - Dorong penurunan angka kasus Tuberkulosis (TBC) di Kota Jambi, Pemerintah Kota menggelar Sosialisasi Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi tahun 2025-2030.
Berlangsung di Aula Bappeda, pada Senin pagi (15/12/2025). Kegiatan ini dibuka Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.
Sumber penularan penyakit TBC adalah pada waktu batuk atau bersin, pasien TBC menyebarkan kuman ke udara dalam bentuk percikan dahak (droplet nuclei atau percit renik). Infeksi akan terjadi apabila seseorang menghirup udara yang mengandung percikan yang infeksius. Penyakit TBC sampai saat ini masih merupakan salah satu masalah Kesehatan dan termasuk 10 besar penyakit yang menyebabkan kematian di dunia.
Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Global TB Report tahun 2024, saat ini Indonesia menjadi negara dengan beban tinggi TBC dengan estimasi insiden sebesar 1.090.000 kasus dan mortalitas 125.000 kasus. Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insiden kasus TBC menjadi 65% per 100.000 penduduk pada tahun 2030.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Diza menjelaskan, TBC menimbulkan masalah sangat kompleks baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, diantaranya dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
“Arah kebijakan dalam penanggulangan TBC di Kota Jambi bergerak dari layanan kuratif dan rehabilitative menuju lebih fokus pada program promosi Kesehatan dan pencegahan penyakit," ujarnya.
Dia menjabarkan fokus isu-isu aksebilitas dan kualitas layanan yang ditujukan untuk :
1. Cakupan penemuan kasus TBC 90%.
2. Persentase pasien TBC yang memulai pengobatan (enrollment TBC) 95%.
3. Angka keberhasilan pengobatan (Success Rate) TBC 90%; dan
4. Cakupan pemberian Terapi Pencegahan TBC pada orang kontak serumah 72%.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka strategi yang digunakan Pemerintah Kota Jambi dalam pencegahan dan penanggulangan TBC mengacu kepada strategi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu penguatan kepemimpinan program penanggulangan TBC, peningkatan akses layanan Temukan Obati Sampai Selesai Tuberkulosis (TOSS-TBC) yang bermutu dan berpihak pada pasien TBC, pengendalian faktor resiko, peningkatan kemitraan TBC melalui forum koordinasi TBC, peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TBC, dan penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan," ucap Diza.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota terus berkomitmen dalam pecegahan dan penanggulangan TBC melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan kemitraan dan konvergensi lintas sektor. Melalui, Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2025.
“Peraturan ini menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanggulangan TBC di Kota Jambi. Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam aturan ini disusun sebagai pedoman strategis untuk mendukung pencapaian target eliminasi TB Nasional tahun 2030. RAD ini menekankan kolaborasi lintas sektor, peningkatan akses layanan diagnosis dan pengobatan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan TBC," pungkas Wawako Diza.
Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah terkait, Camat, serta Fasilitas Kesehatan dilingkungan Pemkot Jambi, dengan Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., selaku Narasumber.