Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Jambi Tahun 2025 Resmi Disahkan
Kamis, 30 Juli 2026
Penulis: Johanes Afrizal | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Kamis (30/07/2026).
Rapat paripurna tersebut juga menjadi agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Swarna Bumi DPRD Kota Jambi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., serta dihadiri Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kota Jambi, dan para anggota DPRD Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Menurutnya, capaian pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Jambi, DPRD, seluruh perangkat daerah, serta dukungan masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kota Jambi, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara komprehensif hingga akhirnya dapat disepakati bersama," ujar Maulana.
Ia menambahkan, pengesahan Ranperda tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab.
"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyepakati Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025," katanya.
Maulana menjelaskan, secara umum kinerja keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan tren yang positif. Total APBD meningkat menjadi sekitar Rp2,013 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sekitar 36 persen dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi, khususnya dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
"Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Maulana juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, perubahan tersebut disusun sebagai respons terhadap perkembangan kondisi ekonomi nasional maupun daerah, dinamika fiskal, perubahan asumsi makro, perkembangan pendapatan daerah, serta kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas.
"Pada perubahan APBD Tahun 2026 ini, total belanja daerah direncanakan meningkat sekitar 9,02 persen menjadi kurang lebih Rp1,975 triliun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa arah perubahan kebijakan anggaran difokuskan pada penguatan pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan lingkungan, pengelolaan persampahan, pengendalian banjir, pemberdayaan ekonomi masyarakat, transformasi digital pemerintahan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berintegritas.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera diselesaikan sehingga Perubahan APBD dapat ditetapkan tepat waktu dan seluruh program prioritas pemerintah dapat segera direalisasikan.
"Kami berharap pembahasan di Badan Anggaran dapat berjalan dengan baik sehingga pengesahan APBD Perubahan dapat dilakukan lebih cepat. Dengan demikian, berbagai program prioritas, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik dapat segera dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang lebih cepat kepada masyarakat," pungkas Wali Kota Maulana.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyerahan hasil kerja Banggar kepada Wali Kota Jambi, serta penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.