Kualitas Udara Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ PAUD/TK dan SD Kelas 1–3
Senin, 21 September 2026
Penulis: Agre Ilham Ramadhani | Editor: Eko Oktavianus
Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap.
Untuk periode 22–24 September 2026, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperpanjang bagi peserta didik jenjang TK/PAUD dan SD kelas 1–3, serta peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta. Sementara itu, siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan penyesuaian dan pengurangan jam belajar.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara Kota Jambi yang masih berada pada kategori Tidak Sehat. Berdasarkan pemantauan pada Senin (21/09/2026) pukul 21.00 WIB, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 175 dengan parameter PM2.5.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran, khususnya untuk melindungi peserta didik yang berada pada kelompok usia rentan maupun memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Dalam pelaksanaan PTM, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah langkah perlindungan kesehatan. Kepala sekolah wajib memantau dan mencatat kondisi ISPU sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Apabila kualitas udara mengalami penurunan secara signifikan, pihak sekolah dapat mengambil langkah pengamanan, termasuk memulangkan peserta didik lebih awal dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Selama kondisi udara belum membaik, seluruh kegiatan di luar ruang, seperti olahraga, upacara, apel, dan aktivitas luar kelas lainnya, ditiadakan. Peserta didik dan tenaga pendidik yang melaksanakan PTM juga diwajibkan menggunakan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan.
Pemerintah Kota Jambi turut mengimbau orang tua dan wali murid untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah, memantau kondisi kesehatan anak, serta segera berkoordinasi dengan satuan pendidikan maupun fasilitas kesehatan apabila muncul keluhan kesehatan yang berkaitan dengan paparan kabut asap.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi lingkungan di Kota Jambi.